Kepala
Sekolah sebagai pendidik (educator)
Kepala sekolah sebagai
Pendidik adallah Kepala Sekolah harus memiliki strategi untuk bisa member
contoh tentang cara mendidik yang menyenangkan dengan menggunakan model model
atau variasi pembelajaran seperti moving class atau team teaching sehingga guru
maupun siswa tidak jenuh dengan system pembelajran yang itu itu saja. Dari strategi pembelajran yang
menarik sehingga sekolah menjadi kondusif. Pendidikan ini juga terus
disampaiakan kepada seluruh warga sekolah seperti Tenaga kependidikan, penjaga
malam cleaning service maupun kantin, sehingga menjadi satu kesatuan yang
mendukung terciptanya prestasi belajar siswa.
Kepala Sekolah
sebagai Manager
Kepala Sekolah sebagai
manager,Seorang kepala sekolah harus memiliki visi dan misi kedepan. Visi dan
misi tersebut adalah menjadi tujuan dari ssebuah organisasi dalam hal ini
adalah sekolah sehingga fungsi manajerial adalah fungsi untuk menggerakkan
perangkat organisasi dan sumber daya yang ada pada organisasi tersebut dengan
cara cara yang penuh seni dan beretika. Sehingga seorang manajerial disini
sebelum melangkah sudah memiliki
Rencana, Kemudian dibicarakan dengan perangkat manajemen dan seluruh
pendidik dan tenaga kependidikan, setelah itu bergerak sesuai dengan job masing
masing dan pengawasan serta pengendalian.
Kepala
Sekolah sebagai Pengelola Administrator
Kepala Sekolah
sebafgai Pengelola Administrator. Sekolah adalah suatu organisasai besar yang
memerlukan pengelolaan administrator yang benar, SEhingga kepala sekolah perlu
membagi job pekerjaan kepada orang orang yang memeang ahli dalam bidangnya,
Seperti bagian kurikulum, kesiswaa, humas , sarana dan prasarana serta
kepegawaian. Pembagaian job ini di gambarkan dalam suatu struktur organisasi
sehingga terleihat jelas bidang bidang pekerjaanya dengan member tanggung jawab
sepenuhnya namun tetap harus ada control dan evaluasi,
Kepala
Sekolah sebagai Pemimpin
Kepala sekolah sebagai
pemimpin adalah kepa sekolah yang mampu menggerakkan pembantu pembantunya
sesuai bidang tugasnya untuk mencapai tujuan bersama yang tertuang dalam visi
misi sekolah tersebut. Caranya adalah
dengan member keteladanan dan memimpin dengan hari. Jangan sekali kali memimpin
dengan otoriter hal ini akan mengakibatkan tujuan akan berantakan dan terjadi
gap diantara mereka sehingga ada yang suka dan tidak suka. Maka pimpinlah
mereka dengan hati yang bersih.
Kepala sekolah
Sebagai Innovator
Kepla sekolah sebagai
innovator adalah kepala sekolah yang memiliki ide ide jitu untuk kemajuan
sekolah berikut dengan strategi strategi yang brilliant, juga mampu membina
hubungan dengan lingkungan sekitar dan masyarakat pada umumnya, serta bisa
member keteladanan bagi yang lain.
Kepala
Sekolah sebagai Motivator
Kepala Sekolah sebagai
motivator adalah kepala sekolah yang mampu member semangat kepada guru misalnya
tentang kenaikan pangkat, lomba prestasi tenaga kependidikan untuk bisa bekerja
cerdas dan efektif, kepada siswa bisa menyemangawati untuk berprestasi baik di
akademik maupun non akademik. Bagian kebersihan agar tetap semangat untuk
menjaga kebersihan sehingga sekolah terlihat indah, Kantin untuk bisa
menjadga makanan yang sehat.
Standart Kepala
Sekolah diatur dalam peraturan mentri Nomor 13 tahun 2007
Kompetensi Kepala
Sekolah berdasaarkan peraturan Mentri No. 6 tahun 2018
Kepalas Sekolah
adalah guru yang diberi tugas
tambahan untuk mengelola dan mrngatur serta memimpin dalam satuan pendidikan
tertentu.
Syarat Kepela
Sekolah adalah
Minimal S1-DIV
Memiliki Sertifikat
sertifikasi Pendidik
Memiliki pangkat
paling rendah III/c
Memiliki Penilaian
Prestasi Kerja minimal baik selama 2 tahun terakhir
Minimal 6 tahun telah
mengajar sebagai guru
Memiliki pengalaman
dalam bidang organisasi sekoalh minimal 2 tahun.
Tidak pernah berkaitan
dengan hokum atau kasus hokum
Sehat Jasmani dan
Rohani, Tidak berhubungan NAPZA
Tidak pernah mendapat
hukuma disiplin sedang maupun berat
Pada waktu
pengangkatan pertama umur tidak lebih 56 tahun
5 standart
kompetensi kepala sekolah
dalam peraturan mentri no 6 tahun 2018 adalah
Kompetensi adalah
kemampuan yang berkaitan dengan pengetahuan sikap dan ketrampilan yang melekat
pada dimensi
Kepribadian
Manajerial
Kewirausahaan
supervisi
Sosial
Tugas Pokok Kepala Sekolah adalah sebagai manajerial, supervisi dan
kewirausahaan pada satuan pendidikan untuk mengembangkan 8 standart pendidikan
yaitu
Standart isi
Standart proses
Standart SKl
Standart pendidik dan
tenaga kependidikan
Standart sapras
Standaart pengelolaan
Standasr pembiayaan
Standar penilaian
Standart Nasional
Pendidikan (SNP) Adalah Kriteria minimal yang harus dicapai
oleh satuan pendidikan dalam wilyah RI
Standar Kompetensi
Lulusan adalah criteria yang
harus dicapai peserta didik berkairtan dengan pengetahuan sikap dan
ketrampilan.
Standart isi adalah lingkup materi minimal yang harus ditempuh
oleh peserta didik sehingga tercapai kompetensi minimal dalam jenjang
pendidikan tertentu. Dalam standart ini
-
Kerangka dasar dan struktur kurikulum
-
Beban belajar
-
Kurikulum tingkat satuan pendidikan
-
Kalender pendidikan untuk penyelenggaran pendidikan
Kerangka
dasar mengacu pada akhlak, kewarganegaraan, Iptek, estetika dan seni serta
jasamani dan olah raga. Dan harus mengacu pada prinsip pengembangan kurikulum
yaitu :
Prinsip
pengembangan kurikulum berpusat pada
-
potensi. Kebutuhan, perkembangan, kepentingan peserta didikan, dan
tuntutan lingkungan.
-
Beragam dan terpadu, maksudnya tidak membedakan suku agama golongan ras
dan gender.
-
Tangggap terhadap pengembangan Iptek dan seni
-
Relevan dengan kebutuhan kehiddupan, artinya ilmu yang dsampaikan
sisekolah juga dipakai dalam kehidupan nyata dalam dunia kerja maupun industry
-
Menyeluruh dan berkesinambungan
-
Belajar sepanjang hayat
-
Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah.
Standart Proses criteria mengenai pelaksanaan pembelajaran
dalam satu waktu tertentu dalam satuan pendidikan untuk mencapai Komptensi
Minimal
Standart Pendidikan
dan Tenaga kependidikan adalah
criteria yang dalam prajabatan berkaitan dengan fisik maupun mental serta
pendidikan dalam jabatan.
Standart Sarana
Prasarana adalah standar yang
harus ada pada satuan pendidikan berkaitan dengan ruangkelas, perpustakaan,
rumah ibadah labbaoratorium ruang bermain, ruang rekreasi, lapangan olah raga,
termasuk penggunaan teknologi dan informasi.
Standart
pengelolaan adalah driteria perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan dan
lingkup satuan pendidikan, kabutan/kota, provinsi dan nasional. Agar tercapai
efesiensi dan efektifitas dalam pendidikan
Standar pembiayaan adalah criteria pembiayaan pendidikan seorang
peserta didik dalam satu tahun
Standart
Standar penilaian dalah criteria mengenai mekanisme penilaian,
prosedur dan instrument penilaian peserta didik
Standart nasional
Pendidikan yang terbaru adalh
PP No 57 Tahun 2021