Kamis, 13 Oktober 2011

RPP Mempersiapkan dan Mengoperasikan Peralatan Komunikasi (Sesuai Permen No. 41 tahun 2007)

Bagi bapak-ibu guru yang mengajar Pemasaran khususnya mengajar Mata diklat, mata pelajaran, bidang studi atau apapun namanya tentang "Mempersiapkan dan Mengeoperasikan Peralatan transaksi di Lokasi Penjualan". Sudah saya siapkan tentang RPP nya tentunya sudah sesuai dengan Permendiknas No. 41 tahun 2007.  Nah sekarang tinggal bapak/ibu pilih mana yang diperlukan Ok...

1. Mempersiapkan dan Mengoperasikan Peralatan Komunikasi
2. Mempersiapkan dan Mengoperasikan alat Hitung

Peralatan Cash Register (Soal-Jawab)


Mengoperasikan Peralatan Cash Register (CR)
1.      Coba sebutkan bentuk bentuk pembayaran yang terjadi.
2.      Sebutkan beberapa hal yang harus dimiliki oleh seorang kasir
3.      Apa yang dimaksud dengan Cash Register
4.      Apa tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh seorang kasir sebelum toko dibuka atau memulai transaksi.
5.      Apa yang harus dilakukan seorang casir dalam merawat Cash register.
6.      Sebutkan kunci-kunci yang ada pada Cash register.
7.      Apa manfaat dari kunci-kunci yang ada pada CR
Kunci Jawaban.

Kisi Kisi Soal Mengoperasikan Peralatan Komunikasi


a.     Kisi – kisi Soal

Mata Pelajaran                        : Produktif Pemasaran
Kelas / Semester                      : XII / 1
Standar Kompetensi               : Mempersiapkan dan mengoperasikan Peralatan Transaksi di Lokasi Penjualan
Kompetensi Dasar                  : Mengoperasikan Peralatan Komunikasi

Kisi-Kisi Soal Mengoperasikan Alat hitung


 Kisi – kisi Soal

Mata Pelajaran                        : Produktif Pemasaran
Kelas / Semester                      : XII / 1
Standar Kompetensi               : Mempersiapkan dan mengoperasikan Peralatan Transaksi di Lokasi Penjualan
Kompetensi Dasar                  : Mengoperasikan Alat Hitung

Bahan Ajar Menyiapkan dan Mengoperasikan Peralatan Komunikasi

Bahan ajar ini mencakup tentang Bahan ajar, LKS Siswa, Kisi-kisi Soal, Soal, Pedoman Penskoran, Jawaban.
Silakan bagi yang ingin


Rancangan Bahan Ajar

Prosedur Pengeperasian alat Komunikasi

1.      Alat Komunikasi adalah suatu media atau alat Bantu untuuk menunjang kelancaran komunikasi. Sedangkan komunikasi itu sendiri sudah berkembang dengan pesatnya sesuai dengan perkembangan jaman.
2.      Alat komunikasi itu sendiri dapat dibedakan menjadi 2 bagian besar yaitu :
b.      media komunikasi berdasarkan alat yang digunakan : Audio, visual, audio visual
c.       media komunikasi berdasarkan sasarannya

Rabu, 05 Oktober 2011

Selasa, 04 Oktober 2011

Ancaman Pergaulan Bebas Bagi bangsa


ANCAMAN PERGAULAN BEBAS BAGI BANGSA

Pergaulan adalah suatu interaksi antara individu dengan  individu lain. Sedangkan Bebas disini adalah bebas melakukan apapun tanpa memperdulikan norma agama etika ataupun hukum.
Pergaulan bebas sebenarnya sudah ada sejak jaman dulu terbukti dari bukti-bukti sejarah jaman nabi luth yang berhubungan dengan sesama jenis, pompey di Italia, bahkan di jaman menjelang diutusnya Rasullullah SAW dimuka bumi di jazerah arab betul-betul melakukan pergaulan sebebas-bebasnya. Mereka bebas bergaul dengan siapapun bahkan wanita-wanita PSK memasang bendera-bendera didepan rumahnya tanpa rasa malu untuk minta dikunjungi pelanggan. Seorang ibu bisa diwariskan kepada anak laki-lakinya sehingga ibu dan anak bebas melakukan hubungan layaknya suami istri. Seorang wanita bebas melayani lebih dari 1 orang laki-laki sekaligus, begitupun laki-laki boleh meminta pelayanan beberapa orang wanita sekaligus.  Begitu bebasnya sehingga tidak ada lagi aturan-aturan yang mengatur etika dan tingkah laku manusia. Sehingga saat itu benar-benar dikatakan zaman jahiliyah.
Namun karena rahman dan rahimnya Allah SWT kepada manusia maka diutuslah Rasulullah SAW untuk menyempurnakan Akhlak. Sebagaimana yang dikatakan rasulullah sendiri “Innama buistuliutamimma makrimal Akhlak”.

Contoh RPP Permendiknas No.41 tahun 2007

FORMAT RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Versi Permendiknas No. 41 Tahun 2007


1.                 Identitas
Satuan Pendidikan                  :
Kelas/Semester                        :           /
Mata Pelajaran/Tema               :
Program/Program Keahlian     :
Jumlah Pertemuan                   :



2.                 Standar Kompetensi (SK)
Tuliskan SK sesuai silabus yang sudah disusun



3.                 Kompetensi Dasar (KD)
Tuliskan KD  sesuai silabus yang sudah disusun

Sasaran Mutu Waka Kurikulum


SASARAN MUTU WAKA KURIKULUM
SMK NEGERI 3 BALIKPAPAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
                                          

1.        Mempertahankan tingkat kelulusan 100% dengan ketentuan :
a.    Pencapaian Nilai Bahasa Indonesia yang >= 6.5 dalam Ujian Nasional tahun 2011/2012 minimal 75%
b.    Pencapaian Nilai Bahasa Inggris yang > 7 dalam Ujian Nasional tahun 2011/2012 minimal 50%
c.    Pencapaian Nilai Matematika yang > 7 dalam Ujian Nasional tahun 2011/2012 minimal 40%

Selasa, 16 Juni 2009

SISTEM PSB VS “MEMO SAKTI”

SISTEM PSB VS “MEMO SAKTI” Oleh : H. Sukarni Chandra Sistem Penerimaan Siswa Baru yang diberlakukan di Balikpapan adalah sebuah system yang mengadopsi semua kepentingan masyarakat. Sistem ini dibuat dan dirancang oleh orang-orang pintar ?... yang ada di Pemerintah. Setelah Sistem ini “direbus” dan “matang”. Maka disajikan ke sekolah dan masyarakat untuk bisa dinikmati bersama dengan perasaan plong. Dan itulah yang diharapkan dari kedua belah pihak. Adapun ketika suatu system dirasakan kurang pas. Maka system itu perlu direvisi kembali dan dijadikan acuan tahun berikutnya. Tahun lalu Sistem PSB itu terasa kurang lezat, mungkin karena ramuannya kurang maksimal. Sekarang mari kita lihat kilas balik sistem PSB tahun 2008 yang ada di Kota Balikpapan. (Teks kalimat dirubah menurut persi penulis namun maknanya tetap). 1. Setelah sekolah dari jenjang pendidikan mengumumkan kelulusannya, maka saat itu juga sampai satu minggu kedepan diberikan peluang bagi gakin dan BL (Bina Lingkungan) untuk mendaftarkan diri pada sekolah diatasnya. Dengan ketentuan sebagai berikut : a. Bagi siswa Gakin (Keluarga Miskin) harus diterima dimanapun dia sekolah diwilyah Balikpapan, sedangkan Bina Lingkungan (BL) berdasarkan kuota atau jumlah yang ditentukan. Sehingga BL tetap harus mengikuti sistem seleksi jika jumlah BL melebihi dari Kuato yang ditetapkan oleh sekolah tersebut. Yang perlu dianalisa dari ketentuan ini adalah ; kenapa Gakin tidak perlu seleksi dan bebas menentukan sekolah dimanapun ?... Ketentuan ini sebenarnya bagus karena sesuai dengan konsep agama untuk menyantuni Orang miskin”. Tapi harus diingat bahwa penyantunan orang miskin tetap harus melalui prosedur. Karena sistem seperti akan merugikan orang lain ketika ada seseorang yang lebih bagus nilainya dari si Gakin lantas jatahnya hilang karena diprioritaskan gakin. Maka hal seperti itu mengambil yang “sunnat” tetapi melanggar yang “Wajib”. Karena Kompetisi juga sangat dianjurkan dalam agama. Seperti perintah “ Berlomba-lomba kamu dalam kebaikan” lalu adalagi ayat yang lain yang artibebasnya “ allah akan meninggikan orang-orang yang beriman dan berilmu beberapa derajat”. Ketika ada sekolah yang favorit dimasyarakat maka harus kita akui berarti derajat sekolah itu lebih tinggi dibandingkan sekolah yang tidak favorit. Sehingga diharapkan sistem penerimaan Gakin dilakukan seperi sistem PSB Reguler. Nah … ketika mereka sudah diterima dimanapun dan sekolah apapun. Maka kewajiban Pemkot untuk menyantuni biaya si Gakin berdasarkan ketentuan dari sekolah yang bersangkutan. b. Penentuan Kuota dari siswa BL sudah cukup bagus namun tetap harus dibicarakan dengan pihak-pihak yang terkait seperti sekolah, diknas dan DPRD sehingga wilayah-wilyah BL tetap disesuiakan dengan domisili sekolah. 2. Sistem Pelaporan siswa PSB dilaporkan setiap hari sudah sangat baik. Apalagi kalau ada sistem yang menunjang kegiatan PSB seperti sistem On line. Dan ini harus diteruskan di tahun 2008. 3. Kebijakan siswa luar daerah sudah cukup bagus karena Balikpapan ingin menjadikan warganya menjadi tuan rumah dinegeri sendiri. Maka Siswa yang berada di luar daerah harus ada surat pindah, surat rekomendasi dari Dinas dan diadakan tes. 4. Pengumuman siswa diterima harus diseragamkan dari masing-masing jenjang sekolah. Jika sistem ini sudah bagus maka secara kasat mata susah untuk dicari celah terhadap kecurangan-kecurang yang dilakukan oleh pihak sekolah. Sekarang sistem ini harus dihadapkan lagi dan bertarung dengan suatu raksasa yang namanya “Memo Sakti”. Sebelum mereka bertarung ada baiknya kalau kita lihat cuplikan pragmen berikut : Datanglah seorang bapak bersama anaknya yang bernama BT (Bina Titipan) kepada salah seorang anggota Dewan yang ada di negeri antah berantah yang kebetulan kakak kandung dari orang tua BT. “Kak Haji, Si BT inikan sudah lulus SMP tapi nilainya pas-pasan, habis kumarah-marahi dirumah, tapi karena kita orang tua ya… akhirnya kubawa juga kesini untuk minta tolong ke Kak Haji supaya bisa masukkan anakku ke SMA “mawar” itu… Lalu dijawablah oleh Kak Haji yang anggota dewan tersebut ; “Mana bisa aku masukkan si BT orang aku bukan Kepala Sekolah,…Masukkan aja dulu mana tau diterima”. Jawab Pak Haji dengan jawaban yang Idealis. Dua hari kemudian datang lagi si Bapak dengan anaknya BT. “Kak Haji … terlempar jauh anakku, tolonglah … dulu juga aku jadi tim suksesmu ndak minta apa-apa sampai istriku marah-marah karena aku ndak kerja…Nah sekarang masa nolong anakku saja ndak bisa ???????????...” Walaupun ini suatu drama namun pragmen ini adalah fakta yang sering terjadi di masyarakat. Tidak saja pada anggota Dewan siapapun kita ketika sudah menduduki jabatan Walikota, Wakil Walikota, Ka. Bag, Kasi, Ka. Dinas, Camat, Lurah, RT, Ketua Komite, dll. Ketika kita menerima realita seperti pragmen tadi apalagi disertai dengan hutang budi. Maka pasti kita berdiri di dua persimpangan antara realita dan idealis. Antara hilangnya kepercayaan keluarga atau pengikut kepada kita dengan sikap kesatria sepagai penjaga suatu sistem. Tinggal kita menentukan suatu kebijakan dari 2 pilahan tersebut. Ketika pilihan jatuh pada nomor 2 atau sikap idealist maka sebenarnya kita sudah mengambil keputusan tepat, karena yang dihadapi hanya 1 orang dan itu bisa diberikan pengertian. Namun jika pilihan jatuh pada nomor 1 maka ada berapa pihak yang harus dirugikan diantaranya : 1. Siswa yang memiliki nilai lebih tinggi dari BT akan tersingkir karena jatahnya terisi oleh BT. 2. Nama baik diri Sendiri sebagai anggota dewan. 3. Kepala Sekolah 4. Panitia. Jika Memo sempat diluncurkan dalam bentuk kertas, SMS (Pesan singkat), atau telephone langsung dengan kalimat sakti “tolong…, atau “nanti bisa di atur”,” saya yang tanggung jawab”, Maka Kepala Sekolah yang berada di bawah tekanan akan mempunyai 2 sikap : 1. Counter attack menyerang balik kepada si pembuat memo. Jika ini yang dilakukan maka selesai segala urusan. 2. Namun jika dia “deal” maka mereka mengintruksikan kepada bawahannya dalam hal ini Panitia dengan kalimat sakti juga “jangan sampai ketahuan orang lain”,”Bagaimana caranya lah…”. Sekarang tiba giliran Panita. Dan mereka juga memiliki 2 sikap ; 1. Menolak. Selesai urusan. Maka kepala Sekolah ambil tindakan sendiri atau membuat tim baru. 2. Jika “Deal” ada permainan baru didalamnya. Kemungkinan yang bisa dilakukan adalah : 1. Bermain di Dalam a. Mencuri umur kalau SD, atau nilai SKHU yang dimanifulasi (untuk SMP dan SLTA). b. Kalau ada soal teori atau praktek maka nilai tersebut yang bermain. c. Kalau ada yang mundur maka BT (Bina titipan) ini yang dimasukkan. 2. Bermain di Luar. Sistem ini dipakai jika BT ( Bina Titipan) ini jumlahnya banyak maka mereka biasanya melibatkan komite untuk mencari “jalan keluar”. Maka dalam pertarungan ini kalahlah Sistem PSB dan menang “Memo Sakti”. Agar sistem PSB bisa menang maka semua pihak yang peduli pendidikan bersih harus memantau seluruh pelaksanaan sistem PSB dengan cara : 1. Setiap peserta yang mendaftar harus mengingat-ingat nilai SKHU dari teman-temannya. Siapa yang tinggi dari siapa, siapa yang rendah dari siapa. Sehingga ketika merasa nilai temannya rendah kemudian bisa masuk dalam daftar kita perlu mengkroscek kembali dan menanyakan kepada panitia. 2. Melihat jumlah kelas ketika sudah 1 – 2 minggu belajar pertama. Apakah sesuai kuota atau tidak. Apabila terdapat kejanggalan maka selesaikan secara bijaksana dan santun yaitu menyerahkan kepada yang berwenang dalam hal ini Diknas dan jajaran yang terkait dari penyelesaian tersebut. Dengan pengawasan yang melekat dan kontinyu insya Allah sistem PSB yang bersih akan menag. Sekian. MAJULAH PENDIDIKAN INDONSIA

Sabtu, 13 Juni 2009

UU ITE

Ketika saya sedang asyik-asyiknya menikmati dunia Internet seperti browsing, chating dan e-mail dan lain-lain kita dikejutkan. Eh... ternyata ada toh UU-nya. Namanya Undang-Undang ITE alias Informasi dan Transaksi Elektronik La wong kita berkeluh kesah saja koq ada Uunya. jangan-jangan nanti ketika kita ingin punya anak ada UU. Wah susah benar sih... hidup. Nah berikut ini saya cuplikkan sedikit perbuatan apa yang dilarang atau yang dihramkannnnn dalam kita ber mail – mailan. Supaya kita tidak dipenjara kaya Prita. Atau bisa juga supaya kita terkenal seperti Prita. Tapi jangan khawatir untuk menyerukan suatu kebenaran karena yang benar pasti menang dan yang salah pasti kalah setuju.... buktinya jaksanya yang menuntut prita sekarang ada yang dicopot. Lanjutkan , apanya yang dilanjutkan... ituloh tentang undang-undangnya. Mohon maaf yah... sebenarnya Uunya ini nemu dari Blognya Bambang Herlandi Klik Disisni --> BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG Pasal 27 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 30 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Pasal 31 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. (3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 32 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. Pasal 33 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Pasal 34 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33; b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum. Pasal 35 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Pasal 36 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. Pasal 37 Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia. Download dan baca secara lengkap UU No. 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disini. Semoga kita semua dapat menyikapinya secara bijak.