Sabtu, 13 Juni 2009

UU ITE

Ketika saya sedang asyik-asyiknya menikmati dunia Internet seperti browsing, chating dan e-mail dan lain-lain kita dikejutkan. Eh... ternyata ada toh UU-nya. Namanya Undang-Undang ITE alias Informasi dan Transaksi Elektronik La wong kita berkeluh kesah saja koq ada Uunya. jangan-jangan nanti ketika kita ingin punya anak ada UU. Wah susah benar sih... hidup. Nah berikut ini saya cuplikkan sedikit perbuatan apa yang dilarang atau yang dihramkannnnn dalam kita ber mail – mailan. Supaya kita tidak dipenjara kaya Prita. Atau bisa juga supaya kita terkenal seperti Prita. Tapi jangan khawatir untuk menyerukan suatu kebenaran karena yang benar pasti menang dan yang salah pasti kalah setuju.... buktinya jaksanya yang menuntut prita sekarang ada yang dicopot. Lanjutkan , apanya yang dilanjutkan... ituloh tentang undang-undangnya. Mohon maaf yah... sebenarnya Uunya ini nemu dari Blognya Bambang Herlandi Klik Disisni --> BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG Pasal 27 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 30 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Pasal 31 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. (3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 32 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. Pasal 33 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Pasal 34 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33; b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum. Pasal 35 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Pasal 36 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. Pasal 37 Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia. Download dan baca secara lengkap UU No. 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disini. Semoga kita semua dapat menyikapinya secara bijak.
UNAS MODEL LAMA DENGAN MASALAH BARU Saya teringat komentarnya Jusuf Kalla ketika berkunjung ke Amerika. Pada saat itu JK ditanyai tentang pendidikan di Indonesia. Orang Amerika : Bagimana pendidikan di Indoneisa, pak ?... Lalu JK Menjawab : Oh bagus,... Orang Amerika : Bisa bapak tunjukkan bukti prestasinya pak. Lalu JK Menjawab : Buktinya, anak lulusan SD saja bisa menjadi presiden di negeri anda. Sementara lulusan dari amerika tidak ada yang bisa menjadi presiden di negeri kami....(itu dulu loh ... kalau sekarang nggak ada lagi). Terlepas dari kelakarnya Jusuf Kalla hal itu memang ada benarnya. Dan jangan lupa orang-orang pintar di negeri ini juga sebenarnya berasal dari sistem pendidikan yang kadaluarsa di negeri ini. Sehingga kadang-kadang para pengambil kebijakan dengan latah mengubah – ubah suatu sistem pendidikan. (Mungkin disitu ada proyeknya... ya pasti laaaah) Saya akan coba mengangkat sistem pendidikan sekarang bukan berarti saya anti dengan hal-hal yang baru, justru saya mendukung setiap inovasi pendidikan namun untuk merubah suatu sistem pendidikan alangkah baiknya tidak dicampuri dengan kepentingan-kepentingan lain. Seperti kepentingan bisnis, politik dan lain sebagainya. Dulu waktu saya masih SD ingin menempuh SLTP ada evaluasinya namanya EBTANAS, begitu juga ketika SLTP ke SLTA (SMEA) pada waktu itu saya harus menempuh yang namanya EBTANAS, begitu juga ketika akan mengakhiri pendidikan di SMEA maka sayapun harus menempuh EBTANAS. Tapi waktu itu tidak terlalu hingar bingar seperti Sekarang ini dan saya melihat permasalahan juga tidak seklomplek Sekarang ini. Contoh ketika sekolah mengumumkan tanggal sekian pengumumannya maka tepat ketika tanggal dimaskud tiba pengumuman dilaksanakan. Beda dengan sekarang yang selalu molor. Padahal kalau dibandingkan dengan dulu maka teknologi sekarang telah maju. Dulu tidak ada LJK, tidak ada alat pemindai yang mempermudah pengoreksiannya. Sekarang timbul pertanyaan : Bagus sekarang atau bagus dulu ya ?... Sebelum menjawab pertanyaan baiknya kita analisa dulu ya Evaluasi DULU (EBTANAS) Evaluasi SEKARANG (UNAS) Keterangan 1. Pilihan Ganda (silang). Tidak terlalu kompleks, peserta cukup menulis nomor dan nama. pilihan juga tidak menggunakan LJK sehingga manipulasi cukup tinggi. 2. Sistem pengawasan silang 3. Ebtanas tidak menjadi penentu 1. Pilihan Ganda (LJK) Lebih kompleks, menantang, Perlu kehati-hatian dalam mengisi, serta tingkat keakuratan yang tinggi, serta teknik koreksi yang cepat. 2. Sistem pengawasan silang ditambah dengan pengawas indefendent dan polisi. (sebenarnya ini merendahkan martabat guru, koq... kayanya guru nggak bisa ngawas) Terjadi pembengkakan anggaran. 3. Unas menjadi penentu Bagus sekarang Mendingan dulu supaya anggaran untuk pengawas independent dan polisi ditiadakan tapi insentif guru yang mengawas dapat ditingkatkan. Nah… yang ini lebih bagus yang dulu. Pembahasannya nanti dipaparkan lebih lanjut. Nah sebenarnya pangkal gagalnya sistem pendidikan sekarang bukan pada suatu inovasi atau kurikulum tetapi lebih kepada suatu sitemnya. Dulu ketika Evaluasi (Ebtanas) tidak menjadi penentu lulus atau tidak lulus seseorang maka sitem ini berjalan lancar selama beberapa dekade. Tetapi ketika Evaluasi (UNAS) sekarang ini ikut menjadi penentu akan lulus/tidak lulusnya peserta didik. Maka saat itulah sistem pendidikan mulai kacau. Semenjak diluncurkan unas masalah selalu ada dari tahun ke tahun. Beberapa tahun yang lalu ada sejumlah siswa-siswi yang diterima di perguruan tinggi negri di Jawa eh… ternyata mereka tidak dinyatkan lulus karena gagal disalah satu mata pelajaran UNAS. Bahkan ada seorang pelajar yang mewakili Indonesia dalam ajang Olimpiade malah dinyatakan tidak lulus karena nilai salah satu mata pelajaran yang diujikan tidak mencapai standart. Hal seperti ini juga menimpa siswa saya yang telah dinyatakan lulus untuk pendidikan disalah satu angkatan di Negeri ini juga harus mengundurkan diri secara otomatis karena dinyatakan gagal dalam salah satu mata pelajaran yang diunaskan. Bahkan UNAS sekarang menjadi monster yang mengerikan dalam dunia Pendidikan. Baik untuk siswa, orangtua, guru, sekolah maupun stockholdernya. Ketika stockholder menekan kepada para kepala sekolah agar meningkatkan kelulusannya menjadi 100%, maka kepala sekolahpun mengumpulkan para guru untuk dapat meningkatkan kelulusannya menjadi 100 %. Gurupun ikut-ikut menghantui siswa dan para orang tua tentang momok monster menakutkan yanb bernama unas tersebut. Untuk meraih hasil tersebut maka berbagai cara harampun dilakukan mulai dari pembocoran soal, transaksi soal dan jawaban, SMS jawaban, menulis jawaban di WC-wc sekolah dan lain-lain yang belum diketahui. Akhirnya sistem pendidikan ini menghasilkan pendidikan yang tidak sehat yaitu. Keboborokan moral yaitu KEJUJURAN. Entah sudah berapa ratus pakar pendidikan mengulas tentang sistem pendidikan unas sekarang ini tapi koq pemerintah kayanya tutup mata ya... Mereka itu tetap bertahan dengan alasan yang tidak terlalu mendasar. Apa sih...alasannya? Ini dia alasannya : 1. Unas diperlukan untuk mengukur keberhasilan peserta didik pada setiap akhir tingkatan pendidikan 2. Sebagai standardisasi kualitas pendidikan nasional di mata dunia. 3. Unas merupakan alat evaluasi utama hasil belajar dan digunakan sebagai alat seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya. 4. Menjalankan UU Sisdiknas yang mengharuskan adanya unas. Sehingga jika tidak menyelenggarakan Unas melanggar UU. 5. Mencontoh negara maju yang menerapkan unas. Saya katakan tidak terlalu mendasar karena hal semacam itu sudah sejak dulu. 1. Unas sebenarnya sudah ada sejak dulu. Dan sebenarnya istilah Unas adalah ganti baju dari sitem evalausi terdahulu 2. Sebagai standarisasi. Hal ini juga sebenarnya sudah dilakukan dengan sistem pendidikan sebelumnya. 3. Alat untuk melanjutkan ke tingakat pendidikan selanjutnya. Hal ini juga sebenarnya sudah diberlakukan sejak dulu. 4. Menjalankan UU Sisdiknas. Inipun saya setuju. 5. Mencontoh negara maju yang mnjalankan Unas. Ini juga saya setuju. Namun perlu diingat tidak semua negara yang maju dalam pendidikan menyelenggarakan unas lho. Contohnya Finlandia yang tergolong no. 1 dalam dunia pendidikan mereka justru tidak pernah menyelenggarakan UNAS. (ngabisin anggaran katanya) Permasalahan yang tidak saya setuju ketika UNAS ini dijadikan sebagai syarat kelulusan. Apa kata Dunia ... masa Unas yang tiga hari harus menjadi syarat mutlak kelulusan siswa. Udah dulu ah... ngantuk. Insya Allah saya akan terus menulis tentang dunia pendidikan kita.

Ada apa dengan Indonesia

Ada apa dengan Indonesia. Sebagai warga Indonesia sudah sepantasnya saya menanyakan ini. Kenapa pemerintah Indonesia tidak bisa bertindak tegas kepada negara yang warganya menganiaya warganya sendiri. Takut yaa. Ya mungkin saja takut, sebab peralatan perang kita sedikit dan nggak ada yang ampuh. Coba bisa kita bayangkan jangan rakyat yang dianiaya, wilayah saja sedikit-demi sedikit dicaplok kita hanya bisa diam. Kapal Perang Malaysia yang mondar-mandir di lautan Indonesia kita juga hanya diam. Yah mungkin para pemimpin kita mikir 1000 kali. Sebab kalau terjadi perang beneran mungkin kita kalah persenjataan. Lah wong belum perang aja pesawat dan heli kopter kita pada jatuhan. Gimana perangnya. Dengar-dengar dana Alusista kita sih diturunkan dan yang terbesar katanya dana pendidikan karena sebesar 20 % APBN untuk dana pendidikan. Kayanya nggak sepenuhnya benar, Karena buktinya gaji guru biasa-biasa aja. Sama dengan gaji PNS yang lain. Ada insentif sertifikasi belakangan isunya disuruh ngembalikan. Ini berarti tidak sepenuhnya Dana pendidikan untuk dunia pendidikan. Apalagi katanya UU Sisdiknas tidak mengikat terhadap UUD 45 yang sudah diamandemen. Untuk meningkatkan Dana Alusista nunggu Presiden baru dan anggaran baru diketuk bulan Januari tahun 2010. Ini berarti lebih baik tidak usah perang deh... nyusahin rakyat. Nanti saja kalau kita sudah kuat dalam persenjataan. Namun jangan khawatir karena kita masih punya senjata ampuh “Bersatu kita tegu Bercerai kita runtuh”. Tapi jangan-jangan senjata ini nggak ada pelurunya ya ... Masalahnya para pemimpinan kita saja saling menjelekkan tidak harmonis. Contoh : Ketika Pak SBY dan Ibu Mega Salaman memang terlihat senyum namun oleh para psikolog yang memahami bahasa tubuh katanya salamannya tidak tulus. Alasannya karena salaman kedua tokoh ini hanya 2 detik. Biasanya salah persahabatan, salam ketulusan itu minimal 4 detik. Berarti tokoh kita belum bersatu.(Alias nggak ada pelurunya). Slogan diatas kayanya tinggal kenangan, tinggal pemanis kata, tinggal heroiknya tetapi aplikasi belum ada. Kita bisa lihat negeri Jiran (Malaysia) biarpun warganya bejat. Terkadang tetap menutupi keboborokan warganya jika menganiaya warga negara lain apalagi Indonesia. Lihat ketika Fakhri menganiaya Manohara, kayanya Indonesia tidak sanggup menjerat fakhri ke Meja hukum. Lihatlah akibat siksaan yang diderita Siti Hajar yang tadinya cantik kini karena siksaan sang majikan yang kejam dan berhati binatang yang kelihatan di Wajah siti Hajar hanya bekas siksaan saja. Belum TKI-TKI lain yang menderita dan hampir setiap hari diberitahukan kesengsaraannya di Media-media. Belum lagi TKI menderita yang tidak terungkap oleh Media. Hancur deh Idonesia. (Hancur Jiwanya, hancur badannya). Yang Mengherankan di Indonesia justru warganya Sendiri yang di Aniaya seperti kasus Prita yang sempat dipenjarakan selama 21 hari hanya gara-gara mengeluhkan pelayanan dari RS OMNI Internasional melalui e-mail. Kalau OMNI sampai menang dalam kasus e-mail. Maka matilah kebebasan orang berpendapat untuk membangun negeri ini. Oh Indonesia bangkitlah musuhmu bukan rakyatmu, musuhmu adalah orang-orang yang menginjak kehormatan negeri ini.